Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta
Keywords:
Non-Fungible Token, Hak Cipta, Blockchain, Transaksi Digital
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis transaksi Non-Fungible Token (NFT) ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Transaksi Non-Fungible Token (NFT) telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam konteks seni digital dan koleksi digital. NFT adalah bentuk aset digital yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk memberikan keunikan dan kepemilikan digital yang dapat diverifikasi. Transaksi yang dilakukan dalam jual beli karya di NFT oleh pembuat karya dan pembeli ini menimbulkan akibat hukum karena Ketika bertransaksi dalam NFT akan terjadi pembagian hak, yaitu hak cipta dan hak milik. Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Transaksi Non-Fungible Token Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta? 2)Bagaimana Implementasi terhadap transaksi Non-Fungible Token (NFT) dalam Hak Kekayaan Intelektual? Guna menjawab rumusan masalah diatas, data yang dibutuhkan dalam skripsi ini data sekunder berupa beberapa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan kajian yuridis normatif. Kemudian hasil dari sumber-sumber tersebut dideskripsikan dengan secara deskriptif analitis dengan bahasa yang baku, mudah dipahami, dan mudah dimengerti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari transaksi NFT, dengan fokus pada undang-undang hak cipta. Melalui pendekatan yuridis, penelitian ini akan mengeksplorasi apakah transaksi NFT melanggar atau melibatkan pelanggaran terhadap hak cipta pemegang hak asli. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pengaturan hukum terhadap Transaksi Non-Fungible Token (NFT) dalam Hak Kekayaan Intelektual suatu bentuk perlindungan hukum terhadap suatu karya, untuk melindungi kepemilikan terhadap suatu karya dalam platform NFT. Perlindungan suatu karya seni tersebut yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pengaturan transaksi Non-Fungible Token (NFT) dalam Undang-Undang Hak Cipta belum cukup untuk mengatur secara khusus dan komprehensif. Sebagaimana kesimpulan diatas, maka disarankan perubahan terhadap isi pasal 80 ayat (1) sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hak cipta. “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis dan elektronik untuk me.laksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)”.
Published
2024-03-16
How to Cite
Zipan, Z., Lubis, E., & Fauziah, F. (2024). Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 12-31. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.146
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).