Jurnal Hukum Jurisdictie https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie <p>Jurnal Hukum Jurisdictie&nbsp; (E-ISSN: 2809-8641)&nbsp;is a national journal published by Faculty of Law As-Syafi'iyah Islamic University, Indonesia. It covers all areas of Law Studies, practice and theoretical scale. Its global readership includes educational of Law Studies, lecturers, students,&nbsp; judges, attorneys, and others with a professional or personal interest in Law Studies and legal studies. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.</p> Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah en-US Jurnal Hukum Jurisdictie 1693-5918 <p><img src="/public/site/images/adminfhuia/CCbySA2.png"></p> <p>This work is licensed under a <a href="https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License</a>&nbsp;.</p> <p>Authors who publish with this journal agree to the following terms:</p> <ol type="a"> <li class="show">Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a <a href="https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License</a>&nbsp;&nbsp;that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.</li> <li class="show">Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.</li> <li class="show">Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See&nbsp;<a href="http://opcit.eprints.org/oacitation-biblio.html" target="_new">The Effect of Open Access</a>).</li> </ol> Optimalisasi Tugas Dan Tanggung Jawab Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/142 <p>PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Dengan tugas dan peran yang sangat besar tersebut, ternyata dalam kedudukan PPK dalam pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya dijalankan berdasarkan ketentuan yang ada, hal tersebut dapat dilihat dengan masih dirangkapnya jabatan PPK oleh Pejabat Struktural maupun staf di lingkungan pemerintah. Pokok Permasalahan dalam Penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Bagaimana Standarisasi tugas, fungsi serta tanggung jawab PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah?, 2. Bagaimana optimalisasi tugas dan tanggung jawab PPK dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah?. Penelitian ini menggunakan metode&nbsp; penelitian yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris, dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data premir merupakan data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait. Data sekunder merupakan data yag diperoleh dari literatur, dokumen-dokumen serta peraturan Perundang-Undangn yang terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Hasil dari penelitian ini ialah bahwa upaya yang dilakukan Upaya yang dilakukan PPK Unit Layanan Pengadaan Secara Eletronik dalam mencegah tindak pidana korupsi di kabupaten Purwakarta yaitu dengan memastikan dokumen perencanaan itu dapat dipertanggung jawabkan, memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan itu berjalan sesuai ketentuan yang ada di dalam kontrak, pada saat surat terima pekerjaan PPK harus memastikan bahwa pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan kontraknya. Faktor yang mempengaruhi PPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi di kabupaten Purwakarta yaitu faktor yuridis, perilaku, struktur, sumber daya manusia.</p> Cecep Tatang Risman Wiryanto Wiryanto Sultan Sultan ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 1 25 10.34005/jhj.v5i2.142 Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Pada Tindak Pidana Korupsi Perkara Direktur PT. Pertamina- Karen Agustiawan https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/134 <p>Penelitian&nbsp; mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rule pada tindak pidana korupsi perkara direktur PT. PERTAMINA – Karen Agustiawan bertujuan untuk mengetahui penerapan Business Judgement Rule&nbsp; pada tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisa putusan pengadilan dalam menguji penerapan Business Judgement Rule&nbsp; oleh direktur PT. Pertamina – Karen Agustiawan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Kerugian” yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi sesungguhnya merupakan penurunan nilai (<em>impairment</em>) yakni suatu tindakan korporasi berupa penurunan nilai aset yang sifatnya fluktuatif dan bukan merupakan kerugian korporasi yang riil. Kerugian yang diderita oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukanlah merupakan kerugian keuangan Negara, penyertaan dan penempatan modal BUMN dalam anak perusahaan BUMN tidak menjadikan anak perusahaan menjadi BUMN. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina yakni berupaya menambah cadangan migas sehingga langkah-Iangkah yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah <em>Business Judgement Rule</em>, ditandai tiadanya unsur kecurangan (<em>fraud</em>), benturan kepentingan (<em>conflict of interest</em>), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.</p> Siti Nur Intihani ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 26 50 10.34005/jhj.v5i2.134 Optimalisasi Perlindungan Konsumen Atas Kebocoran Pengelolaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/133 <p>Penelitian hukum mengenai Optimalisasi Perlindungan Konsumen Atas Kebocoran Pengelolaan Data pribadi Dalam Pinjaman Online bertujuan untuk memaparkan langkah-langkah optimalisasi perlindungan konsumen atas kebocoran pengelolaan data pribadi yang sering dilakukan oleh pelaku usaha dalam usaha jasa pinjaman online. Adapun rumusan masalahnya adalah:&nbsp; bagaimana managemen pengelolaan data konsumen yang di lakukan oleh pelaku usaha pinjaman online dalam menjamin perlindungan hukum terhadap konsume, dan bagaimana upaya perlindungan konsumen dalam penanggulangan kebocoran data secara optimal. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha. Metode penelitannya berifat eksplanatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari studi kepustakaan ditambah dengan wawancara secara terbatas dengan aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data konsumen usaha jasa pinjaman online masih sangat sering terjadi, dan seringkali terjadi karena manajemen pengelolaan data yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa pinjaman online tidak menerapkan sistem pengamanan yang baik. Pada beberapa kasus ada dugaan kesengajaan pembocoran yang dilakukan oknum penyedia jasa. Kebocoran data pribadi juga terjadi terjadi karena central data diterobos oleh hacker, penyalahgunaan oleh pegawai perusahaan pinjaman online maupun upaya-upaya kerjasama tidak legal antara perusahaan pinjaman online dengan kelompok debt collector (penagih utang). Meskipun ada ancaman sanksi pidana jika melakukan pembocoran data atau menjual data kepada pihak ketiga, namun kebocoran data pribadi konsumen penjaman online tetap terus terjadi. Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, namun tampaknya belum ada yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh atas hak dan kepentingan konsumen terkait privasi dan data pribadinya. Ketiadaan peraturan yang komprehensif ditambah dengan minimnya tindakan pencegahan teknis membuat konsumen di Indonesia rentan terhadap pelanggaran data pribadi, seperti kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi. Optimalisasi penegakan hukum terhadap Tindakan pembocoran data pribadi konsumen pinjaman online adalah peningkatan pengetatan izin pendirian/operasional perusahaan pinjaman online, pengawasan manajemen data pribadi yang dikelola perusahaan pinjaman online, dan audit mutu operasional pinjaman online&nbsp; oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&nbsp;</p> Evi Nurani Wiryanto Wiryanto Slamet Riyanto ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 51 69 10.34005/jhj.v5i2.133 Tinjauan Yuridis Terhadap Kekeliruan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Penggelapan Dari Perspektif Kepastian Hukum https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/135 <p>Pemberantasan tindak pidana penggelapan harus dituntut dengan cara yang sesuai dengan yang terdapat di dalam KUHP, serta melibatkan potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum diIndonesia dilakukan oleh aparat negara yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tipe penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Tahap pertama peneliti akan mengumpulkan bahan bahan hukum terkait permasalahan yang dikaji. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum dilakukan oleh penegak hukum dan sesorang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangan kemampuan setiap individu sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus tindak pidana penggelapan, mengenai penegakan hukum pidana sebenarnya tidak hanya bagaimana cara membuat hukum sendiri, melainkan juga mengenai apa yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah masalah dalam penegakan hukum Penanggulangan kejahatan merupakan suatu cara atau upaya menanggulangi adanya perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana tetapi sebagai onrecht, yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Penegakan hukum hendaknya dapat digunakan dalam rangka penyerasian nilai-nilai atau norma-norma yang ada pada Masyarakat.</p> Udin Awaludin Nanang Solihin Wiryanto Wiryanto ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 70 93 10.34005/jhj.v5i2.135 Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online Secara Cash On Delivery https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/136 <p>Sistem transaksi <em>online</em> sekarang sedang marak, yaitu perdagangan <em>e-commerce</em> dengan menggunakan sistem pembayaran <em>Cash on Delivery</em> (COD). Dimana layanan COD merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan oleh penjual dikirim melalui kurir dan diterima oleh pembeli. Dalam sistem <em>e-commerce</em> secara COD perjanjian dilakukan secara elektronik, namun pembayaran dilakukan seketika setelah barang diterima yang diantar oleh kurir. Jual beli secara <em>online</em> dalam praktiknya sering terjadi adanya tindakan tipu muslihat seperti adanya penyampaian data dan/atau informasi secara tidak lengkap dan tidak benar, adanya unsur kebohongan dan tipu daya muslihat di dalamnya, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan. Dalam Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pengaturan penipuan melalui jual beli <em>online</em> secara <em>cash on delivery</em>?; dan 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli <em>online</em> secara <em>cash on delivery</em>?. Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptid analitis dengan beberapa sumber&nbsp; dan bahan hukum yaitu; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahwa setiap pelaku usaha yang mengalami kerugian karena tindakan pembeli dijamin didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak pelaku usaha. Dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan konsumen juga telah dilindungi oleh pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p> Rendy Freshtiadie Andi Akram Habloel Mawadi ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 94 114 10.34005/jhj.v5i2.136 Perbedaan Penerapan Pembuktian Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor : 442 K/PID.SUS/2020 Dan Putusan Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG) https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/131 <p>Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah dalam misalnya untuk mendapatkan suatu kontrak. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. 1.&nbsp; Bagaimana prinsip pembuktian dalam tindak pidana gratifikasi? 2.Apakah prinsip-prinsip yang mendasari perbedaan penerapan pembuktian pada Putusan Nomor: 442 K/Pid.Sus/2020 dan Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg?Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU PTPK dan penjelasannya. Pasal 12 B UU PTPK mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Prinsip pembuktian tindak pidana gratifikasi menggunakan Konsep pembuktian terbalik terbatas dan berimbang (Omkering Van Het Bewijstlast) dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 A dan Pasal 38 A, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p> Isman Taopik Hamdan Zoelva Rohmad Yulianto ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 115 136 10.34005/jhj.v5i2.131 Efektifitas Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Korupsi Melalui Pelaksanaan Putusan Pengadilan https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/132 <p>Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Dengan adanya korupsi berarti negara mengalami kerugian baik berupa uang maupun aset yang seharusnya milik Negara. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dimaksud kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peranan kejaksaaan sangatlah penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi karena Jaksa sebagai wakil negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terdakwa atau ahli-warisnya terhadap harta benda yang diperoleh terdakwa. Kondisi saat ini dalam prakteknya belum teroptimalkan kinerja kejaksaan dan pengadilan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dimana peran kejaksaan hanya cukup melakukan kewenangan penuntutannya sampai dengan dikeluarkannya putusan pengadilan tanpa melihat proses selanjutnya diantaranya mengenai uang denda atau uang pengganti serta barang atau benda sitaan milik terpidana yang semestinya akan dilelang guna pengembalian kerugian keuangan Negara atau kejaksaan dapat menggunakan jaksa Pengacara Negara untuk melakukan gugatan secara perdata untuk mencari dan menemukan asset-aset yang dimiliki oleh terpidana baik itu ganti rugi yang dapat ditujukan kepada ahli waris terpidana.</p> Puteri Erlangga Mulyono Suwerjo Fauziah Fauziah ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 137 156 10.34005/jhj.v5i2.132 Penerapa Restoratif Justice Pada Tindak Pidana Penggelapan Di Tingkat Penuntutan (Studi Penghentian Penuntutan Kepada Kejaksaan Pariaman Nomor: 2524/1.3.13/EOH.2/9/2020) Dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor: PRINT-238/0.3/10/EON.1/09/2020) https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/137 <p>Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Praktik pemberian maaf dalam penyelesaian tindak pidana, pada prinsipnya telah ada dalam berbagai khasanah budaya masyarakat tradisional di Indonesia. Pemberian maaf yang merupakan inti dari keadilan restoratif, meskipun lebih banyak dilakukan di luar proses peradilan negara, akan tetapi sedikit banyaknya mempengaruhi proses peradilan dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana tertentu. Rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana pengaturan pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia? (2)Apakah bisa dalam peradilan dilakukan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan? (3)Bagaimana penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen atau data kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode interpretasi hukum dan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan (1) Kedudukan restorative justice di Indonesia diatur secara tegas dalam gamblang dalam berbagai peraturan perundang-undangan (2) Dengan dilakukannya Penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan memberikan keleluasan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah masyarakat dalam komunitas masyarakat sendiri (3) Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai&nbsp; &nbsp;suatu&nbsp; &nbsp;bentuk&nbsp; &nbsp;Mediasi&nbsp; &nbsp;memungkinkan&nbsp; &nbsp;digunakan&nbsp; &nbsp;dalam&nbsp;&nbsp;&nbsp; proses&nbsp;&nbsp;&nbsp; penyelesaian perkara penggelapan diluar pengadilan konvensional tanpa melalui pemidanaan.</p> Fauzy Pratama Nurwidiantmo Nurwidiantmo Syarif Fadillah ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 157 176 10.34005/jhj.v5i2.137 Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/138 <p>Tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dalam prakteknya tidak hanya merugikan Negara tetapi juga menyebabkan suatu kondisi pemerintahan dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja para aparatur pemerintah menurun dikarenakan setiap tindakan dan putusan yang dihasilkan hanyalah semata-mata menguntungkan para koruptor dan pihak-pihak penerima gratifikasi. Bank Indonesia mengatakan bahwa ada 3 (tiga) permasalahan yang menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertama adalah ketertinggalan infrastruktur, kedua adalah inefisiensi birokrasi yang ada, dan yang ketiga adalah korupsi. Lebih lanjut Bank Indonesia menegaskan bahwa korupsi menjadi prioritas utama yang harus diatasi bersama oleh bangsa Indonesia. Mencegah supaya tidak terjadinya tindak pidana korupsi sangatlah penting. Hal ini dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang sangat merugikan bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah.</p> Umar Maksum M Makarao Fauziah Fauziah ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 177 190 10.34005/jhj.v5i2.138 Analisis Yuridis Unsur Pemberat Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/141 <p>Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini beralasan karena perbuatan korupsi menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bukan saja dapat merugikan keuangan negara tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Sebagai kejahatan yang luar biasa tersebut maka perbuatan korupsi penanganannya harus luar biasa pula. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam setiap kejadian konkrit pasti setiap orang berharap akan dilaksanakannya suatu hukum. Masyarakat berharap dengan adanya kepastian hukum, akan lebih menjaga ketertiban yang lebih baik.Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana analisis yang menjadi unsur pemberat pidana korupsi di Indonesia? (2) Bagaimana hukum pidana bagi koruptor di Indonesia dengan unsur pemberat dilihat dari segi hak asasi manusia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif yang mengkaji data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan : (1) Pola pemberatan pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus menunjukkan kecenderungan bahwa pembentuk undang-undang sama sekali tidak menggunakan “pola” dalam menentukan ancaman pidana khusus, (2) Kasus korupsi, secara langsung maupun tidak langsung akan diikuti oleh pelanggaran HAM. Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan.</p> <p>&nbsp;</p> Hendra Ardiansyah Zainal Hosein Syarif Fadillah ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-09-05 2023-09-05 5 2 191 201 10.34005/jhj.v5i2.141