https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/issue/feedJurnal Hukum Jurisdictie2024-08-29T14:49:55+00:00Efridani Lubis[email protected]Open Journal Systems<p style="text-align: justify;">Jurnal Hukum Jurisdictie (E-ISSN: 2809-8641) is a national journal published by Faculty of Law As-Syafi'iyah Islamic University, Indonesia. It covers all areas of Law Studies, practice and theoretical scale. Its global readership includes educational of Law Studies, lecturers, students, judges, attorneys, and others with a professional or personal interest in Law Studies and legal studies. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.</p>https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/162Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana2024-08-29T14:39:43+00:00Iman Baihaqi[email protected]Taufik Makarao[email protected]Siti Intihani[email protected]<h4 style="text-align: justify;"><strong>Melakukan pembelaan kepada individu yang menghadapi kesusahan secara moral dipandang sebagai tindakan yang terpuji dan sesuai. Membela orang lain, membela diri sendiri, dan mempertahankan hak-hak yang dimiliki sebagai bentuk kebenaran dianggap sebagai suatu kewajiban yang mutlak untuk dipertahankan. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh hakim untuk menentukan dan menegakkan hukuman terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Alasan-alasan tersebut menjadi landasan bagi proses pengambilan keputusan peradilan ketika pelaku atau terdakwa dibawa ke pengadilan karena keterlibatannya dalam kegiatan yang melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan penghapusan pidana terhadap individu yang melakukan pembelaan terpaksa, dengan fokus khusus pada penggambaran contoh pembelaan diri yang melampaui batas yang ditentukan. HasiI penelitian menunjukkan dalam teori hukum pidana, penghapusan pidana dibagi menjadi dua, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut, sehingga perbuatan terdakwa dianggap wajar dan benar. Sebaliknya, alasan pemaaf menghapuskan terdakwa dari kesalahan, menjadikan perbuatan tersebut tetap melanggar hukum akan tetapi dibebaskan dari hukuman pidana dikarenakan tidak adanya kesalahan.</strong></h4>2024-08-29T14:32:42+00:00##submission.copyrightStatement##https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/163Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengdar Narkotika (Studi Kasus Nomor : 484/PID.SUS/2021/JKT.SEL)2024-08-29T14:39:43+00:00Farhan Fadhlurrahman[email protected]Mulyono Suwerjo[email protected]Muhammad Fahruddin[email protected]<h4 style="text-align: justify;">Pengedaran narkotika ialah isu luar biasa yang masih menjadi pembicaraan dan terus mengalami perkembangan setiap tahunnya yang sangat meningkat. Secara umum, definisi pengedar bisa mengacu pada dimensi yang dimiliki oleh penjual atau pembeli, seperti mengedarkan, mengangkut. Pengedar narkotika dapat berdampak besar pada diri mereka sendiri dan lingkungan sekitar mereka. Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah, yakni: 1) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika? 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika? Guna menjawab rumusan masalah diatas, data yang dibutuhkan dalam skripsi ini yaitu data sekunder berupa beberapa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan kajian yuridis normatif. Kemudian hasil dari sumber-sumber tersebut dideskripsikan dengan cara deskriptif analisis. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis penjatuhan sanksi pidana yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pidana tersebut kepada pelaku tindak pidana pengedar narkotika, dengan fokus pada Undang-Undang Narkotika. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana kepada pengedar narkotika terdapat dapat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pengedar narkotika dilakukan dari tahap penyelidikan dengan tindakannya berupa (penangkapan, penahanan, penyitaan, dan perampasan), penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan, serta pelaksanaan hukuman.</h4>2024-08-29T14:34:12+00:00##submission.copyrightStatement##https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/164Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Instagram Mengenai Barang Yang Tidak Sesuai Kesepakatan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen2024-08-29T14:42:19+00:00Yuyun Budi Lestari[email protected]Slamet Riyanto[email protected]Moh Zakky[email protected]<p style="text-align: justify;">Dengan adanya transaksi jual beli<em> online</em> melalui media sosial <em>instagram </em>sering terjadi adanya barang yang tidak sesuai kesepakatan yang diterima oleh konsumen. Sehingga diperlukan sebuah kajian mendalam untuk memberikan pemahaman dan edukasi agar dapat meminimalisir kesalahan yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Dalam penulisan ini, penulis menitikberatkan pada rumusan masalah yaitu 1.Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui <em>instagram </em>mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan menurut Undang-</p> <p style="text-align: justify;">Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dan 2.Bagaimana cara penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melalui <em>Instagram</em>?. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui <em>instagram</em> mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dan mengetahuai cara penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melaului <em>instagram</em>. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan masalah yang diteliti mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui <em>Instagram</em> mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan Dan pendekatan dengan meneliti data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau perundang-undangan dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan seperti wawancara. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui <em>instagram </em>mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan belum terpenuhi dan penyelesaian sengketa wanprestasi barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melalui <em>instagram</em> melalui jalur Non Litigasi (diluar pengadilan) yaitu dengan cara negosiasi dan komperehensip. </p>2024-08-29T14:35:40+00:00##submission.copyrightStatement##https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/165Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Rp 16,8 Triliun Pt Asuransi Jiwasraya2024-08-29T14:44:26+00:00Didik Supriyanto[email protected]<p style="text-align: justify;">Kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana nasabah, yang kemudian menjadi perkara korupsi dana nasabah pada PT Asuransi Jiwasraya, telah menjadikan dua direksi dan satu kepala divisi perusahaan BUMN tersebut dipidana penjara dan denda, bersama tiga pimpinan perusahaan mitra. Namun tidak ada satu pun anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah. Padahal direksi dan dewan komisaris adalah sama-sama pengurus perseroan meskipun dengan fungsi berbeda: direksi sebagai pemimpin dan pengelola, dewan komisaris sebagai pengawas dan penasihat. Apalagi korupsi dana nasabah terjadi sepanjang dua periode direksi (2008-2013 dan 2013-2018) yang bersamaan waktunya dengan dua periode dewan komisaris (2009-2014 dan 2014-2019) di mana direktur utama, direktur keuangan, dan komisaris utama, orangnya sama. Penelitian ini mengajukan dua rumusan masalah: (1) Bagaimana kebijakan Direksi PT Asuransi Jiwasraya dalam bidang investasi dana nasabah dan bagaimana peran Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penasihatan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut selama dua periode kepengurusan (2008-2013 dan 2013-2018)? (2) Bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya yang tidak mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penasihatan terhadap pelaksanaan investasi dana nasabah oleh Direksi PT Asuransi Jiwasraya selama dua periode kepengurusan (2008-2013 dan 2013-2018) demi mencegah kerugian perseroan? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penelitian deskriptif normatif ini menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, laporan pemeriksaan keuangan, laporan tahunan perseroan, dan dokumen-dokumen perseroan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan dewan komisaris tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penasihatan sehingga gagal mencegah kerugian perseroan dan nasabah. Dewan komisaris lebih banyak memuji daripada bersikap kritis terhadap kinerja direksi. Bahkan ketika dewan komisaris mendapatkan informasi atas banyaknya masalah investasi, tetapi tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut akibat akses informasi investasi ditutup oleh direksi, dewan komisari diam saja. Padahal dewan komisaris bisa melaporkan masalah investasi tersebut kepada pemegang saham (Menteri BUMN) dan pemegang otoritas industri asuransi (OJK). Bahkan demi mencegah kerugian perseroan, dewan komisaris bisa menghentikan sementara direksi. Tetapi semua itu tidak dilakukan sehingga bisa disebut dewan komisaris melakukan pembiaran atas terjadinya korupsi dana nasabah. Meskipun demikian Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya tidak dapat dituntut tanggung jawabnya atas pembiaran korupsi dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya, karena Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tidak memberikan sanksi administrasi, sanksi perdata, maupun sanksi pidana terhadap dewan komisaris yang melakukan pembiaran atas terjadinya korupsi di perseroan.</p>2024-08-29T14:36:17+00:00##submission.copyrightStatement##https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/166Optimalisasi Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Komplain Atas Produk Barang Cacat Melalui Self Regulation Pada Transaksi Pembelian Secara Online Pt.Bukalapak2024-08-29T14:48:38+00:00Ulfah Mutiara Rachmat[email protected]Slamet Riyanto[email protected]Arifudin fh[email protected]<p style="text-align: justify;">Penelitian ini tentang “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Dalam Pengaduan Produk Cacat Melalui <em>Self Regulation</em> Dalam Transaksi Pembelian Online PT. Bukalapak” dilatarbelakangi oleh para pelaku usaha khususnya dengan cara <em>self-regulation</em>, membuat ketentuan atau peraturan sendiri sehingga proses pengaduannya barang cacat dapat dioptimalkan dengan baik jika dilihat dari sisi positifnya, persaingan tentu akan mendorong para pelaku usaha untuk berbenah diri dengan menggunakan teknologi terkini dalam rangka efisiensi proses produksi, peningkatan kualitas produk, intensifikasi promosi, peningkatan pelayanan dan lain sebagainya. agar produk yang dihasilkan mempunyai keunggulan komparatif dibandingkan dengan produk pesaing. penelitian ini adalah deskriptif. Bagaimana Optimalisasi Perlindungan Konsumen dalam melakukan komplain atas produk barang cacat pada PT.Bukalapak. mewawancarai pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui penerapan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi ecommerce dimasyarakat <em>(law in action)</em>, penelitian penyelesaian masalah komplain produk barang cacat melalui <em>self regulation</em> (regulasi sendiri).</p> <p> </p>2024-08-29T14:37:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/168Pembatalan Perkawinan Dan Pelaksanaannya Di Indonesia2024-08-29T14:39:44+00:00Siti Nur Intihani[email protected]<p style="text-align: justify;">Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat perkawinan, apabila syarat- syarat perkawinan tidak dipenuhi, maka perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalan. Pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan dengan putusan Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pembatalan perkawinan menurut Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang Undang Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan untuk mengetahui implemantasi pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama. Metode yang digunakan yaitu melalui pendekatan yuridis normatif yang akan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier berupa peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang- undangan dan putusan-putusan hakim, buku-buku, jurnal, kamus dan ensiklopedi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 Undang Undang Perkawinan dan Pasal 72 sampai dengan 76 KHI. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : a) hubungan suami isteri dianggap tidak pernah ada, b) batalnya perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum anak dengan kedua orang tuanya, anak berhak mewaris terhadap orang tuanya dan kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut, c) terhadap harta bersama, suami istri yang bertindak dengan itikad baik, tidak ada unsur kesengajaan untuk melangsungkan perkawinan dengan melanggar hukum yang berlaku, walaupun perkawinan itu dibatalkan oleh Pengadilan karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, tetap ada pembagian harta bersama. 2) Implementasi pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama dapat dilihat dari beberapa Putusan yaitu Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 1185/Pdt.G/2010/PA.Pbr., Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 2097/Pdt.G/2024/PA.Tgrs., Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No. 239/Pdt.G/2024/PA.YK. yang pada pokoknya telah mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dan menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama tidak berkekuatan hukum/ batal demi hukum. Namun dalam Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor : 0271/Pdt.G/2024/PA.Bks., Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi menyatakan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Penggugat (isteri pertama) tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa perkawinan yang dimohonkan pembatalan yang telah putus karena perceraian oleh keputusan Pengadilan tidak dapat dibatalkan terlebih lagi suami Tergugat sudah meninggal dunia.</p>2024-08-29T14:37:53+00:00##submission.copyrightStatement##https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/167Perlindungan Hukum Atas Hak Kebebasan Beragama Pada Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Orang Tua Beda Agama Dalam Perspektif Perlindungan Anak2024-08-29T14:49:55+00:00Febriani Tri Utami[email protected]Rohmad Adi Yulianto[email protected]Siti Nur Intihani[email protected]<p style="text-align: justify;">Penelitian ini membahas kompleksitas identitas agama anak-anak hasil perkawinan beda agama. Meskipun belum ada aturan khusus, Undang-Undang Dasar dan Perlindungan Anak memberikan dasar hukum bagi kebebasan beragama anak. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan regulasi khusus, meski anak-anak perkawinan beda agama dianggap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka diberi kebebasan memilih agama setelah mencapai usia tertentu, dengan peran orang tua, terutama ibu dan bapak, memengaruhi pilihan agama anak. Kesimpulannya, meskipun kompleks, perlindungan hukum bagi kebebasan beragama anak perkawinan beda agama dianggap berjalan baik.</p>2024-08-29T14:38:19+00:00##submission.copyrightStatement##