[1]
P. Wiratama, S. Riyanto, and A. Salamah, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Yang Dirugikan Karena Kesalahan Sistem Pada Layanan Mobile Banking Antar Bank”, jhj, vol. 8, no. 1, pp. 172-187, Mar. 2026.