[1]
A. Sapitri, R. Agustian, and T. UBB, “Penjatuhan Sanksi Terhadap Pengguna Sepeda Listrik Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, JHJ, vol. 7, no. 1, pp. 45-58, Mar. 2025.