Tinjauan Yuridis Pengaruh Eksploitasi Anak terhadap Tingkat Kesejahteraan Anak Ditinjau dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor :623/Pid.Sus/2016/PN.Mlg)
Abstract
Skripsi ini membahas bagaimana dampak dari tindakan eksploitasi anak dan bagaimana dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan anak. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya anak di bawah umur yang berkeliaran di jalanan mengamen, mengemis, menjual barang dan lain sebagainya, hal ini dilatarbelakangi karena orang tua yang tidak terlalu memperdulikan perbuatannya yang menyuruh atau membiarkan anak-anaknya bekerja di jalanan karena suatu alasan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah tentang bagaimana faktor penyebab terjadinya tindakan eksploitasi anak dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan anak, serta bagaimana pengaturan perlindungan anak di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan didukung oleh penelitian yuridis empiris. Jenis dan sumber data menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi pustaka ditambah wawancara untuk melengkapi data. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa suatu tindakan eksploitasi didasarkan pada berbagai faktor yang meliputi faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor sosial. Kesimpulan dalam skripsi ini salah satu faktor terkuat yang mendorong terjadinya eksploitasi adalah faktor ekonomi, karena lemahnya keadaan ekonomi keluarga dapat menyebabkan orang tua mengabaikan segala cara dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, termasuk menyuruh atau mengizinkan anak. ke jalan untuk membantu menghasilkan uang. Hal ini berdampak sangat buruk terhadap tingkat kesejahteraan anak, pemenuhan hak-hak anak yang tidak lengkap, pergaulan yang bebas dan tidak terkendali, perubahan-perubahan pada anak.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).