Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pemakai Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 20/Pid.Sus/Anak/2019/PN.Jkt.Sel)

  • Azhar Priambodo Universitas Islam As-Syafiiyah
  • Syarif Fadillah Universitas Islam As-Syafiiyah
  • Fauziah Fauziah Universitas Islam As-Syafiiyah
Keywords: Legal Protection, Children, Narcotics

Abstract

Azhar Priambodo, 1220150001.Dalam ajaran agama disebutkan bahwa setiap anak yang lahir ke dunia dalam keadaan fitrah atau suci diibaratkan seperti kertas putih. Seperti yang termuat dalam QS. An-Nisa ayat 9 yang artinya: “Dan hendaklah Allah takut kepada orang-orang yang meninggalkan anak-anak lemah yang mereka khawatirkan (kesejahteraannya). Oleh karena itu, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan hendaknya mereka mengucapkan kalimat yang benar”. Kemudian orang tua yang menjadikan anak, menjadi baik atau sebaliknya menjadi jahat. Dalam berbagai cara upaya pembinaan dan perlindungan tersebut banyak dijumpai permasalahan yang dihadapi dalam masyarakat dan permasalahan tersebut terdapat pada anak yang menyimpang dari pola perilakunya. Bahkan ada anak-anak yang masih di bawah umur narkotika tanpa mengetahui status sosial dan ekonominya. Untuk memenuhi narkoba, ia mencuri, menipu dan menjual barang miliknya atau orang lain. Kalau dia masih sekolah, uang sekolah digunakan untuk membeli narkoba, sehingga ia diancam akan putus sekolah. Pelanggaran yang dilakukan oleh pecandu narkotika di bawah umur disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain semakin majunya globalisasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta gaya hidup sebagian orang tua yang telah memberikan pengaruh terhadap nilai-nilai dan perilaku pecandu narkotika di bawah umur. Masalah yang akan dibahas: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban penyalahgunaan narkotika?, 2) Apa saja faktor pendukung dan kendala hukum dalam penanganan kasus anak korban pengguna narkotika?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada anak korban penyalahgunaan narkotika; 2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan kendala yang dihadapi Undang-Undang dalam memberikan perlindungan bagi anak korban penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Kesimpulan: 1) Dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi anak di Indonesia khususnya perlindungan hukum, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai perkembangan, Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih-lebih lagi,

Mencegah remaja dan anak usia sekolah dari penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan terkait narkotika dalam kurikulum SD hingga SMA. 2) Peranan hukum terhadap anak korban penggunaan narkotika yaitu dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dimana pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan bernegara perlu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat melalui berbagai kebijakan yang diatur dalam program pembangunan nasional. . Kebijakan pemerintah ini dimasukkan ke dalam kebijakan sosial. Salah satu bagian dari kebijakan sosial ini adalah kebijakan penegakan hukum, termasuk kebijakan legislasi pembuatan aparatur hukum. Padahal kebijakan pencegahan kejahatan itu sendiri merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum.

Published
2020-08-28
How to Cite
Priambodo, A., Fadillah, S., & Fauziah, F. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pemakai Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 20/Pid.Sus/Anak/2019/PN.Jkt.Sel). Jurnal Hukum Jurisdictie, 2(2), 77-92. https://doi.org/10.34005/jhj.v2i2.32