Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Yang Dirugikan Karena Kesalahan Sistem Pada Layanan Mobile Banking Antar Bank
Keywords:
Perlindungan Hukum, nasabah perbankan yang dirugikan, Mobile Banking.
Abstract
Perkembangan internet saat ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat hal ini juga berpengaruh terhadap kemajuan di bidang perbankan. Dengan kemajuan yang pesat di bidang perbankan terdapat potensi terjadinya masalah yang dapat merugikan nasabah perbankan. Rumusan masalah didalam skripsi ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank dan bagaimana pertanggungjawaban pihak bank terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank. Untuk menjawab pertanyaaan diatas, metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu metode yuridis normatif yaitu menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi terhadap masalah yang dikaji. data yang digunakan yaitu data sekunder yang berupa beberapa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis normatif. Kemudian hasil dari sumber-sumber tersebut dideskripsikan dengan deskriptif analitis dengan Bahasa yang baku, mudah dipahami dan mudah dimengerti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 2 perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Mengenai pertanggungjawaban bank terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank yaitu bank harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah dengan ketentuan bahwa kerugian nasabah tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak perbankan. Saran dari penelitian ini adalah bank harus dapat menjaga kredibilitasnya agar dapat menimbulkan kepercayaan nasabah terhadap kinerja perbankan.
Published
2026-03-31
How to Cite
Wiratama, P., Riyanto, S., & Salamah, A. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Yang Dirugikan Karena Kesalahan Sistem Pada Layanan Mobile Banking Antar Bank. Jurnal Hukum Jurisdictie, 8(1), 172-187. https://doi.org/10.34005/jhj.v8i1.246
Section
Articles
Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


