Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor : 88/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Pst)
Keywords:
Tindak Pidana, Pertanggungjawaban, Penggelapan
Abstract
Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Oleh karena itu tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihakyang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Pada rumusan masalah tersebut Bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan nomor:88/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Bagaimana pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan (Putusan Nomor : 88/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst). Metode Penelitian yang digunakan ialah tipe penelitian tergolong hukum normatif. Teknik Pengumpulan data dan Teknik Analisi Data ialah Analisis Deskriptif. Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam hasil penelitian bahwa proses penegakkan hukum dan proses pertanggung jawaban hukum serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan putusan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan tersebut Terdakwa mengakui kesalahan yang ia perbuat dan menyesal atas perbuatannya.
Published
2026-03-29
How to Cite
Kilwo, M., Suwerjo, mulyono, & Fadillah, S. (2026). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor : 88/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Pst). Jurnal Hukum Jurisdictie, 8(1), 135-150. https://doi.org/10.34005/jhj.v8i1.244
Section
Articles
Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


