Perlindungan Hukum Terhadap Warga Bantargebang Dari Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Penumpukan Sampah Di TPST Bantargebang
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Bantargebang, Penumpukan Sampah
Abstract
Lingkungan adalah suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, setiap masyarakat memiliki hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat, masalah lingkungan berkaitan dengan pencemaran dan dampak yang akan terjadi setelah adanya perusakan terhadap lingkungan tersebut. tentunya hal ini sebagai bagian dari hak asasi dan hak konstitusional setiap masyarakat mengenai upaya perlindungan dan perwujudan kepada Pasal 28H ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: bagaimana dampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat akibat penumpukan sampah disekitar bantargebang, bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat disekitar TPST Bantargebang dan bagaimana implementasi perjanjian kerjasama antara Pemrov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Metode yang digunakan: adalah Normatif Deskriptif. Hasil penelitian: Perlindungan Hukum terhadap masyarakat sekitar TPST Bantargebang dilindungi dengan adanya peraturan-peraturan yang telah di buat untuk melindungi masyarakat, yaitu Berupa Peraturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Bekasi No.15 Tahun 2011 dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dan dampak yang ditimbulkan oleh TPST Bantargebang sendiri adalah berupa dampak negatif maupun positif yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik akan mendatangkan manfaat yang baik juga kepada masyarakat, pemerintah maupun negara tapi jika tidak dijalankan dengan baik maka dampak buruknya akan dirasakan pula oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Saran: Untuk Pemerintah maupun Pengelola TPST Bantargebang. Dampak negatif yang dirasakan adalah bau sampah yang menyengat dan air tanah yang tercemar. Oleh karen itu, diharapkan pemerintah dan pihak terkait menerapkan pengelolaan sampah dengan sanitary landfil dilakukan dengan baik dan sungguh-sungguh agar dampak negatif berupa bau dapat teratasi, begitu pun dengan air lindi penanganan dan pengelolaanya untuk masa yang akan datang harus lebih di perketat dengan memperhatikan standar yang berlaku. Untuk masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan tetap menaati dan menjalankan aturan sesuai apa yang telah ditetapkan sehingga kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga dari generasi sekarang sampai generasi yang akan datang.
Published
2026-03-29
How to Cite
Anwar, S., Riyanto, S., & Fauziah, F. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Bantargebang Dari Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Penumpukan Sampah Di TPST Bantargebang. Jurnal Hukum Jurisdictie, 8(1), 119-134. https://doi.org/10.34005/jhj.v8i1.243
Section
Articles
Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


