Kerugian Terhadap Pemilik Merek Terkenal Yang Mengalami Trademark Squatting Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Gojek Tokopedia Melawan PT. Terbit Financial)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Trademark Squatting
Abstract
Perlindungan hukum di indonesia terhadap pengusaha yang terkena praktik trademark squatting yang menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil, terutama dalam kasus GOTO, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan pendaftaran merek dengan itikad buruk untuk mengeksploitasi ketenaran merek lain, pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 yakni pasal 21 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) yang kemudian dilanjutkan dengan pasal Pasal 76 Ayat (1), (2), dan (3) hingga pada pasal Pasal 83 Ayat (1), hukum internasional seperti Paris Convention pada Pasal 6 bis, dan Pasal 10 bis. Serta TRIPS Agreement juga mengatur dalam pasal 16 Ayat (2) dan (3) dan pasal 15 Ayat (1). Implementasi perlindungan hukum dengan membatalkan pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad buruk serta upaya hukum lainnya bagi pemegang hak yang dirugikan. Pengadilan Niaga menyatakan menolak gugatan PT TFT. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. Adapun upaya hukum pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar yang melanggar hak dari pemilik merek tidak terdaftar dengan ketentuan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri yakni DJKI dimana DJKI memberikan keputusan bahwa Gojek dan Tokopedia telah memiliki hak untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang dan jasa Nomor 9,36, dan 39 sedangkan Sebagian lainnya yakni pada kelas 42 merupakan hak bagi PT. TFT. Berdasarkan keputusa diatas, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya Pasal 21 Ayat 1 Huruf A.
Published
2026-03-29
How to Cite
Alizaldi, A., Lubis, E., & Riyanto, S. (2026). Kerugian Terhadap Pemilik Merek Terkenal Yang Mengalami Trademark Squatting Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Gojek Tokopedia Melawan PT. Terbit Financial). Jurnal Hukum Jurisdictie, 8(1), 97-118. https://doi.org/10.34005/jhj.v8i1.235
Section
Articles
Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


