Analisis Estimasi Nilai Pabean Dalam Penentuan Pajak Atas Barang Impor Melalui Jasa Titip (Jastip)
Abstract
Perkembangan teknologi dan perilaku konsumen telah mendorong munculnya bisnis jasa titip (jastip) barang impor sebagai solusi praktis untuk mendapatkan produk dari luar negeri. Namun, praktik jastip, khususnya yang dilakukan melalui barang bawaan penumpang, seringkali diwarnai oleh kecurangan seperti modus splitting untuk menghindari kewajiban Bea Masuk (BM) dan pajak impor. Kecurangan ini menimbulkan persoalan hukum krusial karena seringkali penyedia jasa titip tidak memiliki invoice atau bukti pembelian yang valid, sehingga menyulitkan petugas Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean (custom value) sebagai dasar pengenaan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Akibatnya, petugas terpaksa menggunakan estimasi nilai pabean berdasarkan harga pasar internasional atau referensi barang serupa. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan hukum penetapan estimasi nilai pabean dan implikasinya terhadap kepastian hukum (legal certainty) dan kepatuhan perpajakan bagi pengguna jastip. Menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan estimasi harga seringkali bersifat fluktuatif dan berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran perpajakan (tax evasion) bagi pengguna jasa. Meskipun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengatur penetapan pajak impor, ketiadaan regulasi khusus yang komprehensif mengenai jastip menciptakan celah hukum, mengancam perlindungan konsumen, dan mengurangi kepastian hukum. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan ketat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kepatuhan pajak yang adil.
Kata Kunci: Jasa Titip (Jastip); Nilai Pabean; Estimasi Harga.
Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


