Eksekusi Hak Tanggungan Yang Menjadi Jaminan Perjanjian Musyarakah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor: 06/Pdt.Eks-HT/2023/PA.Bks)
Abstract
Penelitian ini fokus pada eksekusi hak tanggungan yang menjadi jaminan perjanjian musyarakah dengan studi kasus Penetapan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 06/Pdt.Eks-HT/2023/PA.Bks. Hasil penelitian menunjukkan Pengadilan Agama Bekasi menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam proses penetapannya. Namun asas keadilan dalam hukum Islam pada perkara tersebut tidak terpenuhi, karena pihak pemohon mengalami kerugian yang signifikan akibat cidera janji termohon. Selain itu kendala eksekusi hak tanggungan karena penetapan mengacu pada Undang-undang No.4 tahun 1996, hal ini disebabkan Indonesia belum memiliki Undang-undang hak tanggungan syariah secara eksplisit. Eksekusi hak tanggungan di Indonesia masih mengikuti ketentuan hukum acara perdata di pengadilan negeri.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


