Tinjauan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Melalui Sistem Paylater Dalam Marketplace Shopee (Studi Marketplace Shopee)
Abstract
Perjanjian pada dasarnya harus disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, sesuai dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam praktiknya, Shopee Indonesia sebagai salah satu Marketplace terbesar Shopee Indonesia yang menyediakan sistem pembayaran Paylater yang menimbulkan permasalahan, seperti banyak pengguna Shopee Paylater yang melakukan wanprestasi tidak membayar pinjaman sesuai dengan jadwal jatuh tempo dalam perjanjian. Penelitian ini membahas mekanisme perjanjian transaksi elektronik dengan sistem pembayaran Paylater di Shopee Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang- undangan dan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perjanjian transaksi elektronik dalam sistem Paylater Shopee adalah pengguna mengajukan pinjaman ke aplikasi Paylater di dalam Shopee. Setelah disetujui, pengguna dapat menggunakan Paylater untuk berbelanja. Kedudukan hukum para pihak terkait terbagi menjadi tiga, yaitu pihak pembeli sebagai pengguna Paylater, pihak penjual, dan pihak Shopee sebagai pengelola aplikasi dan penyedia fitur Paylater. Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian transaksi elektronik dengan Paylater Shopee diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 21 ayat (2) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang ITE. Penting bagi para pihak terlibat dalam transaksi elektronik melalui Shopee Paylater untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari wanprestasi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya memperhatikan ketentuan hukum dalam transaksi elektronik melalui Shopee Paylater, baik bagi pengguna aplikasi, penjual barang, maupun pihak pengembang dan pengelola aplikasi. Wanprestasi dalam pembayaran dapat berakibat pada sanksi hukum, seperti bunga, denda, dan biaya ganti rugi.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


