Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor: 31/ Pid.Sus-Anak/2019/Pn Jkt. Tim)
Abstract
Anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Selain itu, anak merupakan bagian dari generasi muda, sebagai salah satu potensi sumber daya manusia yang dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan negara di masa depan, mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi terorisme melibatkan anakanak sebagai pelaku terorisme. Berdasarkan data Asian Muslim Action Network, Pada tahun 2015, tercatat 3.500 anak muda di negara barat direkrut ISIS melalui media sosial. Pada 2017, sebanyak 1.500 anak menjalani pelatihan militer di kamp pelatihan militer Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Jaringan Internasional Hak Anak mengatakan, “anak-anak juga digunakan oleh Negara untuk operasi kontraterorisme, terutama sebagai mata-mata dan informan”. Kejahatan terorisme yang terjadi di Indonesia tidak hanya diperbuat oleh orang dewasa, namun banyak kasus yang dapat dijumpai juga telah melibatkan anak sebagai pelaku terorisme. Salah satu contoh kasus anak yang terlibat dalam tindak pidana kasus teroris 31/Pid.Sus.Anak/2019/PN Jkt.Tim, Tanggal 12 Desember 2019 Menyatakan Pelaku Anak Anonim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, pelaku anak yang berusia 14 (empat belas) tahun Pelaku Anak Anonim dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Pelaku Anak berada dalam tahanan, dengan perintah Pelaku Anak tetap ditahan, dengan memperoleh pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


