Peran BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Keluar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Abstract
Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menunjukkan bahwa dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara telah disahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Maka dalam penulisan skripsi ini menitik beratkan rumusa masalah yakni, bagaimana pelindungan hukum Pekerja Migran Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan bagaimana upaya pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Guna menjawab rumusan masalah di atas, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan sumber data ada data primer, sekunder dan terseier yang berupa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penulisan penelitian yang pertama menyimpulkan, perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlandaskan pada asas-asas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni meliputi sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dan upaya pencegahan yang dilakukan BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka memberikan perlindungan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan meningkatkan kerjasama dan sinergitas para pihak tentang pencegahan, penegakan hukum dan pelindungan. Adapun saran dari hasil penelitian skripsi ini agar BP3MI Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan upaya pelindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya dalam upaya untuk pencegahan pengiriman PMI nonprocedural dengan menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti kepolisian, pemerintah daerah, imigrasi dan lain sebagainya.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


