Tinjauan Yuridis Sistem Pengupahan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Abstract
Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan pekerja dalam sektor informal yang seringkali tidak menerima imbalan dalam bentuk upah yang diterimanya, imbalan dalam bentuk upah yang diterima Pekerja Rumah Tangga (PRT) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan Pengguna/Majikan yang pada umumnya dibawah ketentuan upah minimum. Faktor utama yang membuat upah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di bawah minimum karena faktor pendidikan, memang pada umumnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai tingkat pendidikan formal yang tidak tinggi, contohnya hanya pada tingkat SD, SMP bahkan ada yang tidak pernah menempuh jalur pendidikan formal sama sekali, sehingga membuat Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak mempunyai alternatif pekerjaan lain ataupun tidak adanya peluang ekonomi di dalam komunitas mereka. Metode pendekatan dalam penulisan yang digunakan adalah pendekatan dari putusan pengadilan di tambah data dari perundang-undangan dan perpustakaan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Sumber data dari penulis ini berasal dari perundang-undangan serta data riset kepustakaan terhadap buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan sistem pengupahan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Metode penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor. 405/Pdt.G/2012 tentang tidak dibayarnya hak atas upah Pekerja Rumah Tangga (PRT), menganalisa data untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tidak mendapatkan hak atas upah yang tidak di dasarkan perjanjian tertulis, maka diatur dalam lingkup Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


