Mengukur Persamaan Pada Pokoknya Pada Sengketa Merek Dari Perspektif Kepastian Hukum

  • Natasya Awaliyah Fakultas Hukum
  • Efridani Lubis
Keywords: Sengketa, Merek Dagang, Persamaan Pada Pokoknya

Abstract

Persaingan usaha semakin kuat dan ketat, dan pelaku usaha lain nekat meniru sebuah logo atau nama dari usaha lain, guna menguntungkan usahanya sendiri. Seperti sengketa merek dagang antara BANADOZ vs BENATOZ dan Sensi Convex MASK vs CONVEX MASK, tindakan tersebut dapat merugikan pelaku usaha yang sudah mendaftarkan merek dagangnya terlebih dahulu pada Ditjen HKI, sehingga hal tersebut dapat memicu sebuah sengketa hukum yang berfokus pada sengketa merek dagang. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methods) adalah suatu metode penelitian antara metode kuantitatif dengan metode kualitatif untuk digunakan secara bersama-sama dalam suatu kegiatan penelitian, sehingga diperoleh data yang lebih komprehensif, valid, reliable dan objektif. Hasil dari penelitian dapat diketahui terdapat persamaan dari hasil putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada persamaan produk dengan hasil kuesioner yang menjawab bahwa BANADOZ dan BENATOZ merupakan produk yang berbeda serta tidak memiliki kesamaan. Selain itu juga terdapat dari hasil putusan pengadilan yang menyatakan terdapat persamaan produk SENSI CONVEX MASK dan CONVEX MASK dengan hasil kuesioner yang menjawab bahwa SENSI CONVEX MASK dan CONVEX MASK merupakan produk yang memiliki kesamaan dan sulit untuk dibedakan.

Published
2025-09-29
How to Cite
Awaliyah, N., & Lubis, E. (2025). Mengukur Persamaan Pada Pokoknya Pada Sengketa Merek Dari Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(2), 114-138. https://doi.org/10.34005/jhj.v7i2.191