Analisis Yuridis Peraturan Dwangsom Dalam Undang-Undang PTUN
Abstract
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki fungsi penting sebagai penguji keabsahan keputusan pejabat administrasi negara. Salah satu instrumen dalam pelaksanaan putusan PTUN adalah dwangsom atau uang paksa, yang tercantum dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Namun hingga saat ini, pengaturan normatif mengenai mekanisme dwangsom masih belum jelas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan berdampak pada lemahnya daya eksekusi putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan dwangsom dalam hukum acara PTUN, menelaah akibat hukum dari ketiadaan pengaturannya, serta mengkaji implementasi dwangsom di lingkungan peradilan TUN. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta analisis kualitatif deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang memadai, dwangsom sulit diterapkan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana yang eksplisit agar dwangsom dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif dalam sistem peradilan administrasi di Indonesia.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


