Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Putusan Sengketa Ekonomi Syariah Pada Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Pal
Abstract
Pengadilan Agama merupakan otoritas yang berperan dalam dalam melakukan pemeriksaan, pengambilan putusan, dan penyelesaian perkara antar sesama orang-orang islam, termasuk ekonomi syariah. Untuk menyelesaikan sengketa, hakim harus mencari dan menggunakan sumber-sumber hukum sebagai dasar pengambilan, termasuk hukum syariah yaitu prinsip hukum yang berasal dari Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad. Salah satu bentuk ijtihad adalah fatwa Dewan Syariah Nasional yang dijadikan dasar hukum pengambilan putusan sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Pal. Akan tetapi, Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut tidak menjadi bagian hierarki peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan keraguan terkait keabsahannya menjadi dasar hukum dalam putusan pengadilan agama. Berdasar isu yang dibahas, penelitian ini memiliki tujuan untuk menggambarkan kedudukan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai dasar hukum putusan Pengadilan Agama dalam penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Berdasarkan analisis data pada penelitian ini, fatwa Dewan Syariah Nasional berkedudukan sebagai sumber hukum materiil kedudukan yang sama dengan Undang-Undang dalam muka Pengadilan Agama dan dapat digunakan menunjukkan keabsahan suatu tindakan.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


