Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Berdasarkan Perspektif Keadilan (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel.)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Salah satu tindak pidana yang paling serius adalah pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi perhatian publik dan memiliki implikasi besar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus ini menyoroti bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan perkara pidana harus mengedepankan prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan hukum dalam putusan perkara pembunuhan berencana berdasarkan perspektif keadilan dengan studi kasus Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini mencakup bagaimana fakta hukum dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, yang mengkaji putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bukti yang diajukan, termasuk kesaksian saksi, rekaman CCTV, dan analisis forensik, menguatkan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan dengan matang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan memperhatikan berbagai faktor, termasuk motif terdakwa, unsur kesengajaan, serta obstruction of justice yang dilakukan untuk menghalangi proses penyelidikan. Hakim menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hukum dalam putusan kasus ini sudah sejalan dengan prinsip keadilan, meskipun masih terdapat ruang untuk evaluasi lebih lanjut terkait penerapan pasal yang lebih tepat dalam kasus serupa di masa depan. Hukuman pidana mati yang dijatuhkan mencerminkan keadilan retributif sekaligus memberikan efek jera. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana sistem peradilan pidana Indonesia menangani kasus besar serta relevansinya terhadap reformasi hukum guna meningkatkan kepastian dan keadilan hukum di masyarakat.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).