Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Aplikasi Arisan Online (Studi Kasus Putusan No. 36/Pdt.Gs/2019/Pn.Btm) Dan Penyelesaian Di Luar Pengadilan
Abstract
Membahas mengenai bentuk-bentuk wanprestasi pada arisan online hingga berbagai mekanisme untuk penyelesaian sengketa wanprestasi pada arisan online. Dalam era digital ini banyak sekali bentuk-bentuk wanprestasi dalam kegiatan berbasis digital dengan salah satunya adalah kegiatan arisan online yang menimbulkan kerugian bagi anggotanya. Data yang dikaji dalam skripsi ini sumber hukum primer, yang berbentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Perdata, dan, Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Perdata, Putusan Pengadilan No. 36/Pdt.G.S/2019/PN Btm, sumber hukum sekunder yang berbentuk karya ilmiah, jurnal hukum dan sosial yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti, literatur-literatur tertulis oleh para ahli yang ada kaitannya dengan isu hukum dalam penelitian ini, Sumber Hukum Tersier yang berbentuk Kamus Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan kajian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan arisan online di era digital membuat masyarakat mengikutinya. Akan tetapi, banyak permasalahan yang timbul yaitu wanprestasi terhadap kegiatan arisan online dan beberapa kerugian yang dialami oleh anggotanya dengan penyelesaiannya dengan perspektif berkeadilan. Berdasarkan tujuannya, penelitian hukum ini termasuk penelitian deskriptif karena menggunakan studi kasus yang berasal dari putusan pengadilan.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).