Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Pertama Yang Belum Balik Nama Dalam Kasus Tilang Elektronik

  • Fauziah Fauziah Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Aulia Nisa Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Muhammad Fahruddin Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: Tilang Elektronik, Peyelesaian Sengketa, Balik Nama

Abstract

Meningkatnya jumlah dari individu yang melanggar lalu lintas di jalan oleh pengguna sendiri cukup menciptakan situasi di mana kecelakaan dan kemacetan di lalu lintas semakin sering untuk itu diberlakukanlah sistem tilang elektronik sebagai bentuk efisiensi kemajuan teknologi dibidang penertiban lalu lintas. Akan tetapi, Banyaknya pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama setelah menjual atau membeli kendaraan sangat berpengaruh terhadap penerapan tilang elektronik itu sendiri terhadap pemilik awal. Untuk itu, guna mengetahui efisiensi dan perlindungan serta penyelesaian sengketa terhadap pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama dapat merugikan pemilik sebelumnya yang terdaftar di kepolisian. Permasalahan yang diteliti adalah: 1.) Bagaimana tindakan hukum bagi pelaku pelanggaran lalu lintas yang kendaraan nya belum balik nama dalam kasus tilang elektronik? 2.) Bagaimana mekanisme pengalihan nama kepemilikan kendaraan dalam kasus tilang elektronik?; 3.) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan pertama yang belum balik nama dalam kasus tilang elektronik?. Peneltian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah :Tindakan hukum bagi pelaku pelanggaran lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama tertera didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu berupa denda. Sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp. 250.000 ribu rupiah hingga Rp 1.000.000 juta. Pasal 55 Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur persyaratan pemindahantangan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti melalui jual-beli, Hibah, waris, Penertaan kendaraan bermotor sebagai modal dalam perusahaan berbadan hukum, penggabungan perusahaan berbadan hukum. Sistem tilang elektronik (ETLE) yang bertujuan meningkatkan kepatuhan lalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki tantangan khusus, terutama ketika kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama melakukan pelanggaran. Surat tilang yang dikirimkan kepada pemilik pertama menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan preventif dan represif untuk mengatasi masalah ini. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan cara mengawasi kegiatan, sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan dengan cara memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Perlindungan preventif bertujuan mencegah terjadinya ketidakadilan, sedangkan perlindungan represif berfokus pada penanganan setelah ketidakadilan terjadi. Pemindahan Tanggung Jawab, Jika dokumen dan bukti yang diserahkan dianggap valid, maka pemilik pertama akan dibebeskan dari denda pelanggaran, lalu pihak polres akan mengarahkan untuk pemblokiran stnk agar pemilik pertama tidak dikirimkan surat konfirmasi tilang ketika terjadi pelanggaran.

Published
2025-03-22
How to Cite
Fauziah, F., Nisa, A., & Fahruddin, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Pertama Yang Belum Balik Nama Dalam Kasus Tilang Elektronik. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 95-115. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.174