Paradigma Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan
Abstract
Hukum adalah suatu intitusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Kemanusian dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum, agar terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan masyarakat yang adil an makmurHukum pidana di lihat sebagai suatu reaksi terhadap perbuatan ataupun orang yang telah melanggar norma-norma moral dan hukum dan karena itu telah mengacam dasar-dasar pemerintahan, hukum, ketertiban dan kesejahteraan sosial. Para pelaku kejahatan dianggap telah tidak memperdulikan kesejahteraan umum, keamanan dan hak milik orang lain. Upaya hukum pidana dalam hal memberikan efek jera terhadap pelaku, pada akhirnya tidak berjalan efektif sebagai mana tujuan dari hukum pidana tersebut, artinya bahwa penegakan hukum yang sekarang dianggap telah gagal dalam mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, diperkenankanlah sebuah alternatif penegakan hukum, yaitu Restorative Justice System, di mana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio kultural dan bukan pendekatan normative. Penelitian ini mengangkat masalah bagaimana paradigma restorative justice dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan/penggelapan? sedangkan Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum secara yuridis normatif yaitu meneliti tentang peraturan tertulis maupun tidak tertulis serta bahan pustaka lainnya tentang keadilan restorative penegak hukum selain menjalnkan fungsi law enforcement juga telah melakukan diskresi dalam hal restorative justice, hal ini dimaksudkan lembaga kepolisian pun dapat bekerja secara profesional sebagai pengayom masyarakat.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).