Paradigma Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan

  • Adek Junjunan Syaid Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: Paradigma, Restorative Justice, Penanganan Perkara

Abstract

Hukum adalah suatu intitusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Kemanusian dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum, agar terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan masyarakat yang adil an makmurHukum pidana di lihat sebagai suatu reaksi terhadap perbuatan ataupun orang yang telah melanggar norma-norma moral dan hukum dan karena itu telah mengacam dasar-dasar pemerintahan, hukum, ketertiban dan kesejahteraan sosial. Para pelaku kejahatan dianggap telah tidak memperdulikan kesejahteraan umum, keamanan dan hak milik orang lain. Upaya hukum pidana dalam hal memberikan efek jera terhadap pelaku, pada akhirnya tidak berjalan efektif sebagai mana tujuan dari hukum pidana tersebut, artinya bahwa penegakan hukum yang sekarang dianggap telah gagal dalam mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, diperkenankanlah sebuah alternatif penegakan hukum, yaitu Restorative Justice System, di mana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio kultural dan bukan pendekatan normative. Penelitian ini mengangkat masalah bagaimana paradigma restorative justice dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan/penggelapan? sedangkan Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum secara yuridis normatif yaitu meneliti tentang peraturan tertulis maupun tidak tertulis serta bahan pustaka lainnya tentang keadilan restorative penegak hukum selain menjalnkan fungsi law enforcement juga telah melakukan diskresi dalam hal restorative justice, hal ini dimaksudkan lembaga kepolisian pun dapat bekerja secara profesional sebagai pengayom masyarakat.

Published
2025-03-22
How to Cite
Syaid, A. (2025). Paradigma Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 75-94. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.173