Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  • Muhammad Reza Faturahman Universitas Negeri Semarang
  • Pratama Herry Herlambang Universitas Negeri Semarang
Keywords: PTUN, Putusan Pengadilan, Eksekusi

Abstract

Keberadaan sistem peradilan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hakim telah mengeluarkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka wajib bagi para pihak yang terkait dengan putusan tersebut untuk melaksanakan putusan tersebut. Rendahnya kesadaran pejabat TUN dalam menaati putusan pengadilan TUN, ditambah dengan adanya kepentingan pribadi terkait eksistensi keputusan TUN yang telah diterbitkan, serta lemahnya pemahaman hukum di kalangan Badan atau Pejabat TUN, memberikan pengaruh besar terhadap kepatuhan terhadap putusan Hakim Peratun. Sehingga diperlukan pembentukan sebuah lembaga eksekutor yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap putusan pengadilan tata usaha negara dapat dilaksanakan secara paksa, sekaligus mengawasi implementasi putusan tersebut di Indonesia.

Published
2025-03-22
How to Cite
Faturahman, M., & Herlambang, P. (2025). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 116-125. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.171