Analisis Hukum Pajak Terhadap Kasus Dermawati Turnip: Implikasi Pelanggaran SPT dan Pph Terhadap Keuangan Negara Berdasarkan Putusan No. 1770/Pid.Sus/2023/PN-Mdn
Abstract
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak kepada pemerintah, berfungsi untuk melaporkan penghitungan atau pembayaranpajak, objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan. SPT dikatakan penting dikarenakan berfungsi sebagai alat pemeriksa, bukti kepatuhan serta jika dibayarkan dapat menghindari sanksi. Dasar hukum kewajiban membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan akurasi dalam pelaporan pajak yang berdampak pada penerimaan negara. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap peningkatan nilai ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang berkontribusi pada kekayaan mereka. Wajib Pajak dapat berupa individu atau badan usaha, yang juga diwajibkan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dikenakan PPh atas pengelolaan barang dan jasa. Artikel ini menganalisis kasus hukum pajak yang melibatkan Dermawati Turnip, yang divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan dari 2011 hingga 2014, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar. Putusan No. 1770/Pid.Sus/PN Mdn menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda dua kali pajak terutang, dengan batas waktu pelunasan satu bulan. Jika tidak dilunasi, aset terkait akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara. Kasus ini menekankan pentingnya kepatuhan perpajakan dalam menjaga keuangan negara.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).