Penjatuhan Sanksi Terhadap Pengguna Sepeda Listrik Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Abstract
Sanksi terhadap pengguna sepeda listrik sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas tidakdiatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PeraturaN Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Hal ini dikarenakan sepeda listrik tidak dapat dikategorikan ke dalam kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Tujuan daripada penelitian ini yaitu untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap pengguna sepeda listrik sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas di jalan raya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap pengguna sepeda listrik sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas di jalan raya ditinjau dari Asas legalitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Hasil dari penelitian ini yaitu telah terjadinya kekosongan hukum mengenai peraturan sepeda listrik dan sanksi terhadap pelaku pengguna sepeda listrik dalam ketentuan tindak pidana materiil menitikberatkan pada akibat yang dilarang dijatuhkan sanksi Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).