Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Instagram Mengenai Barang Yang Tidak Sesuai Kesepakatan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Dengan adanya transaksi jual beli online melalui media sosial instagram sering terjadi adanya barang yang tidak sesuai kesepakatan yang diterima oleh konsumen. Sehingga diperlukan sebuah kajian mendalam untuk memberikan pemahaman dan edukasi agar dapat meminimalisir kesalahan yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Dalam penulisan ini, penulis menitikberatkan pada rumusan masalah yaitu 1.Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan menurut Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dan 2.Bagaimana cara penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melalui Instagram?. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dan mengetahuai cara penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melaului instagram. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan masalah yang diteliti mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui Instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan Dan pendekatan dengan meneliti data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau perundang-undangan dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan seperti wawancara. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan belum terpenuhi dan penyelesaian sengketa wanprestasi barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melalui instagram melalui jalur Non Litigasi (diluar pengadilan) yaitu dengan cara negosiasi dan komperehensip.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).