Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengdar Narkotika (Studi Kasus Nomor : 484/PID.SUS/2021/JKT.SEL)
Keywords:
Pengedar Narkotika, Narkotika, Penjatuhan Sanksi, Pertanggungjawaban Pidan
Abstract
Pengedaran narkotika ialah isu luar biasa yang masih menjadi pembicaraan dan terus mengalami perkembangan setiap tahunnya yang sangat meningkat. Secara umum, definisi pengedar bisa mengacu pada dimensi yang dimiliki oleh penjual atau pembeli, seperti mengedarkan, mengangkut. Pengedar narkotika dapat berdampak besar pada diri mereka sendiri dan lingkungan sekitar mereka. Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah, yakni: 1) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika? 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika? Guna menjawab rumusan masalah diatas, data yang dibutuhkan dalam skripsi ini yaitu data sekunder berupa beberapa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan kajian yuridis normatif. Kemudian hasil dari sumber-sumber tersebut dideskripsikan dengan cara deskriptif analisis. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis penjatuhan sanksi pidana yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pidana tersebut kepada pelaku tindak pidana pengedar narkotika, dengan fokus pada Undang-Undang Narkotika. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana kepada pengedar narkotika terdapat dapat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pengedar narkotika dilakukan dari tahap penyelidikan dengan tindakannya berupa (penangkapan, penahanan, penyitaan, dan perampasan), penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan, serta pelaksanaan hukuman.
Published
2024-08-29
How to Cite
Fadhlurrahman, F., Suwerjo, M., & Fahruddin, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengdar Narkotika (Studi Kasus Nomor : 484/PID.SUS/2021/JKT.SEL). Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 12-34. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.163
Section
Articles
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).