Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana
Keywords:
Noodweer Exces, Penghapusan Pidana
Abstract
Melakukan pembelaan kepada individu yang menghadapi kesusahan secara moral dipandang sebagai tindakan yang terpuji dan sesuai. Membela orang lain, membela diri sendiri, dan mempertahankan hak-hak yang dimiliki sebagai bentuk kebenaran dianggap sebagai suatu kewajiban yang mutlak untuk dipertahankan. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh hakim untuk menentukan dan menegakkan hukuman terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Alasan-alasan tersebut menjadi landasan bagi proses pengambilan keputusan peradilan ketika pelaku atau terdakwa dibawa ke pengadilan karena keterlibatannya dalam kegiatan yang melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan penghapusan pidana terhadap individu yang melakukan pembelaan terpaksa, dengan fokus khusus pada penggambaran contoh pembelaan diri yang melampaui batas yang ditentukan. HasiI penelitian menunjukkan dalam teori hukum pidana, penghapusan pidana dibagi menjadi dua, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut, sehingga perbuatan terdakwa dianggap wajar dan benar. Sebaliknya, alasan pemaaf menghapuskan terdakwa dari kesalahan, menjadikan perbuatan tersebut tetap melanggar hukum akan tetapi dibebaskan dari hukuman pidana dikarenakan tidak adanya kesalahan.
Published
2024-08-29
How to Cite
Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2024). Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 1-11. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.162
Section
Articles
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).