Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Kepastian Hukum Terhadap Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara

  • HERI PURWANTO S.H. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Keywords: Disiplin, Kepastian Hukum, PNS, BKN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perspektif kepastian hukum terhadap peningkatan disiplin PNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut cukup efektif dalam meningkatkan disiplin PNS di BKN. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman tentang peraturan, perspektif negatif terhadap penegakkan disiplin, serta resistensi dari beberapa PNS terhadap perubahan aturan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan, serta pendekatan yang lebih persuasif dalam mengimplementasikan perubahan aturan. Selain itu, diperlukan juga penguatan (reward) yang dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk berperilaku disiplin.

Published
2025-03-22
How to Cite
S.H., H. (2025). Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Kepastian Hukum Terhadap Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 12-22. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.159