Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Kepastian Hukum Terhadap Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perspektif kepastian hukum terhadap peningkatan disiplin PNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut cukup efektif dalam meningkatkan disiplin PNS di BKN. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman tentang peraturan, perspektif negatif terhadap penegakkan disiplin, serta resistensi dari beberapa PNS terhadap perubahan aturan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan, serta pendekatan yang lebih persuasif dalam mengimplementasikan perubahan aturan. Selain itu, diperlukan juga penguatan (reward) yang dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk berperilaku disiplin.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).