Analisis Yuridis Aspek Itikad Tidak Baik Dalam Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Yang Dilakukan Oleh Direksi Perusahaan Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan mengenai penanganan kasus hukum yang melibatkan Direksi suatu Perusahaan. Ketika direksi beritikad baik dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan membantu direksi karena hakim tidak diperbolehkan melakukan penilaian bisnis yang berbentuk second guess terhadap keputusan bisnis yang diambil oleh direksi sesuai dengan teori keputusan bisnis (business judgement rule). Setiap keputusan direksi yang diambil dilindungi oleh business judgement rule, namun direksi tetap harus beritikad baik, berhati-hati, dan penuh loyalitas dalam menjalankan kepengurusan perseroan. Permasalahan yang diteliti yaitu: 1) bagaimana penerapan Business Judgement Rule pada Perseroan Terbatas, 2) bagaimana batasan itikad tidak baik seorang direksi perusahaan dalam penerapan prinsip Business Judgement Rule. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penerapan Business Judgment Rule pada perseroan terbatas telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Prinsip Business Judgment Rule diimplementasikan pada Pasal 97 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu keputusan atau pertimbangan bisnis yang diambil selama keputusan yang diambil ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Rekomendasi atau saran dari Penulis yaitu Pemerintah perlu mengembangkan dan menyempurnakan aturan mengenai doktrin business judgment rule atau bahkan merancang perundang-undangan baru yang secara khusus membahas doktrin ini.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Jurisdictie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).