Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi Konsumen Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016

  • Faldi Novriano
  • Taufik Makarao
  • Habloel Mawadi
Keywords: Penegakan Hukum, Peretasan Data Pribadi, Kartu Kredit

Abstract

Perkembangan manusia dipengaruhi ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan banyak masalah sosial dan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain ada juga melahirkan penyakit sosial seperti timbulnya pengangguran, kesenjangan sosial yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi selain memperbaiki dan memberikan kemajuan dalam hal kesejahteraan pada kehidupan masyarakat, namun menjadi media yang efektif bagi seseorang ataupun kelompok orang untuk memanfaatkan teknologi dalam hal negatif. Seperti contohnya melawan hukum atau digunakan melakukan kejahatan sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang disebut sebagai konsep yang dinamakan “cyber crime”.

Published
2024-03-16
How to Cite
Novriano, F., Makarao, T., & Mawadi, H. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi Konsumen Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 167-190. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.155