Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pidana Pornografi Melalui Media Sosial
Abstract
Perkembangan teknologi di dalam mengakses A informasi menggunakan jaringan internet saat ini Ini TIDAK Bisa dihentikan atau dikendalikan oleh siapa saja dan bisa Selesai kapan dan dimana hanya . Kecepatan sebaik ketepatan informasi yang diperoleh melalui jaringan internet buat itu mudah seseorang Untuk Mengerjakan hal-hal yang dilarang dan haram hukum . satu melanggar perbuatan hukum melalui jaringan internet yang berkembang terjadi adalah kejahatan di lapangan dunia maya . mengikuti pidana pornografi adalah satu contoh kejahatan dunia maya saat ini yang paling ramai terjadi di Indonesia. Adapun rumusnya masalah adalah : bagaimana pelaksanaan hukum ke mengikuti pidana pornografi melalui media sosial dan bagaimana caranya pelaksanaan hukum efektif ke mengikuti pidana pornografi melalui media sosial . Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori pornografi melalui media sosial . Metode Penelitian Ini itu adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data bibliografi primer, sekunder dan tersier. Hasil dari belajar Ini menunjukkan itu pelaksanaan penegak hukum hukum di dalam menjerat pelaku penyebar mengikuti pidana pornografi menggunakan teknologi deepfake melalui media sosial berjalan Belum efektif Karena sejumlah kendala yang dihadapi pejabat penegak hukum juga. Belum penerapan sanksi dari pelaksanaan hukum ditegakkan pada tingkat tersebut berlatih.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).