Aspek Hukum Dalam Pengumpulan Sumbangan Menurut Peraturan No.29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Studi Kasus Di Masjid An-Nur Desa Vidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal)
Abstract
Karena banyaknya umat muslim di Indonesia akhirnya mengakibatkan perlunya pembangunan tempat ibadah yaitu masjid yang cukup banyak. Dalam pembangunan sebuah masjid pasti dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu pihak pengurus masjid akan melakukan pengumpulam sumbangan. Salah satu hal yang dilakukan dalam pengumpulan sumbangan untuk pembangunan masjid adalah dengan cara berdiri di ruas-ruas jalan, hal tersebut merupakan pengumpulan uang dan barang dimana hal tersebut haruslah memiliki izin dari Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi izinnya dan pengawasan dalam pelaksanaannya Adapun aturan meminta sumbangan rujukan pertama kita akan tertuju kepada Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU No.9 Tahun 1961) dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980). Penelitian ini merupakan Penelitian hukum deskriptif yang bersifat eksploratif. Dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan jenis data primer. Dalam UU No. 9 Tahun 1961 Pasal 2 disebutkan bahwa mengenai legalitas penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang kecuali untuk kegiatan pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat-istiadat atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).