Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak Pelaku, Tindak Pidana Seksual
Abstract
Ulfa Hidayah Syarikatunnamla, 1220160028, Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Seorang anak yang telah melakukan tindak pidana seksual harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam segala proses sebelum atau pun saat peradilan berlangsung demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum yang kuat guna melindungi hak-hak anak sebagai pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan yang berlaku, untuk memberikan gambaran bagaimana perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana seksual dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian ini telah memberikan gambaran bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sudah cukup baik dalam hal perlindungan hak anak serta sanksi bagi anak yang melanggar peraturan. Hanya saja yang perlu di perhatikan ada implementasinya, supaya peraturan dan pelaksanaannya dapat berjalan secara berdampingan.
Published
2024-03-16
How to Cite
Hidayah, U., Anwar, S., & fh, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 114-132. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.152
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).