Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

  • Ulfah Hidayah
  • Slamet Anwar
  • Arifudin fh
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Pelaku, Tindak Pidana Seksual

Abstract

Ulfa Hidayah Syarikatunnamla, 1220160028, Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Seorang anak yang telah melakukan tindak pidana seksual harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam segala proses sebelum atau pun saat peradilan berlangsung demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum yang kuat guna melindungi hak-hak anak sebagai pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan yang berlaku, untuk memberikan gambaran bagaimana perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana seksual dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian ini telah memberikan gambaran bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sudah cukup baik dalam hal perlindungan hak anak serta sanksi bagi anak yang melanggar peraturan. Hanya saja yang perlu di perhatikan ada implementasinya, supaya peraturan dan pelaksanaannya dapat berjalan secara berdampingan.
Published
2024-03-16
How to Cite
Hidayah, U., Anwar, S., & fh, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 114-132. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.152