Kedudukan Hukum Peraturan Persidangan Secara Elektronik Dalam Hukum Acara Peradilan Agama (Studi Penerapan E-Court Di Pengadilan Agama Kota Bekasi)

  • Ade Tsaniyah
  • Heru Widodo
  • Siti Intihani
Keywords: Perma, e-Court, Kedudukan Hukum

Abstract

Metode penelitian yaitu yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisis hukum acara persidangan secara elektronik yang hanya diatur dalam bentuk PERMA bertentangan dengan proses persidangan yang diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dengan pendekatan analisis yuridis dikaitkan dalam praktiknya di Pengadilan Agama Bekasi. Hasil penelitian, pertama Peraturan persidangan secara Elektronik tidak secara tegas diatur dalam hukum acara perdata umum, maupun hukum acara peradilan agama. Kedudukan hukum persidangan secara elektronik di Pengadian Agama dalam bentuk PERMA No 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik dapat ditinjau dari perspektif teori hukum acara, teori hukum progresif dan teori efektivitas hukum. Dari ketiga teori di atas, maka terdapat antimoni atau pertentangan antara perspektif teori hukum acara dengan perspektif hukum progresif. Meskipun demikian, menurut penulis hal tersebut dapat dimaklumi karena pada hukum acara peradilan agama tetap diterapkan dalam proses persidangan secara elektronik hanya saja penerapannya berbeda dan tidak sepenuhnya dirubah. Peraturan persidangan secara elektronik dalam bentuk PERMA ini mengatur hal hal yag tidak diatur dalam RBG dan HIR. Sesuai dengan tujuan utama pembentukan PERMA selain mengisi kekosongan hukum, PERMA ini juga menerapkan asas biaya ringan, sederhana dan cepat tanpa mengurangi hak-hak para pencari keadilan Kedua, Penerapan Persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Bekasi ini terbukti dapat memangkas waktu, biaya, dan juga tenaga yang harus dikeluarkan oleh para pihak baik dalam perkara perceraian atau perkara lainnya, karena mulai dari pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan, persidangan, penyampaian salinan putusan, dan upaya hukum dapat dilakukan dimana saja secara online melalui media elektronik. Sehingga untuk melakukan proses peradilan dirasa menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien sesuai harapan masyarakat.
Published
2024-03-16
How to Cite
Tsaniyah, A., Widodo, H., & Intihani, S. (2024). Kedudukan Hukum Peraturan Persidangan Secara Elektronik Dalam Hukum Acara Peradilan Agama (Studi Penerapan E-Court Di Pengadilan Agama Kota Bekasi). Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 133-145. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.151