Pro Kontra Hukuman Mati (Suatu Analis Hukum Perkara Ferdy Sambo)
Keywords:
Dead Penalty, Pros and Cons, Criminal Law
Abstract
Hukuman Mati di Indonesia selalu menjadi perdebatan yang terus menerus dikalangan para Pakar Hukum, Praktisi Hukum dan juga pada masyarakat pada umunya. Ada kalangan/golongan yang mendukung (Pro) diterapkannya hukuman mati, tetapi tidak sedikit yang mengiginkan hukuman mati ditiadakan/dihapus (Kontra). Perubahan hukuman pada kasus Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, merupakan bukti konkrit adanya kalangan/golongan yang Pro dan Kontra hukuman mati. Dalam peraturan perundanga-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif), hukuman mati merupakan hukuman yang dibolehkan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar dan/atau yang melakukan kejahatan Narkotika, Terorisme, Pembunuan Berencana, Kejahatan Mengenai Keamanan Negara dan Korupsi. Ironisnya dalam praktek hukuman mati masih dualisme, ada yang betul-betul ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada yang tidak (diubah menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman penjara dalam waktu tertentu). Dengan adanya kalangan/golongan yang menginginkan hukuman mati tetap ditegakkan/diberlakukan, dan ada juga yang menginginkan hukuman mati ditiadakan/dihapuskan. Terlepas dari persoalan Pro Kontra Hukuman Mati, yang paling esensial adalah memandang bagaimana hukuman mati itu sebagai suatu hukuman, dan masih layakkah hukuman mati diterapkan, khususnya di Indonesia ?
Published
2024-03-16
How to Cite
Fadillah, S. (2024). Pro Kontra Hukuman Mati (Suatu Analis Hukum Perkara Ferdy Sambo). Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 73-86. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.149
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).