Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi

  • Firly Hafizah
  • M Makarao taofikmakarao
  • Fauziah Fauziah
Keywords: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Penggelapan Premi, Perusahaan Pialang Asuransi

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi perlu terus dilakukan, karena Industri perasuransian yang sehat, akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Tulisan ini bertujuan: (1) untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana khususnya penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi? (2) untuk mengetahui penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi? Metode Penelitiannya adalah yuridis normative dan wawancara. Kesimpulannya: (1) Terdapat berbagai modus operandi/cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya atau penyebab terjadinya kejahatan diantaranya faktor ekologis yaitu dimana faktor lingkungan kepadatan penduduk dan mobilitas sosial, faktor konflik kebudayaan yaitu masalah suku, agama, kelompok minoritas, faktor ekonomis yaitu pengaruh kemiskinan dan kemakmuran, faktor differential association (perbedaan kelompok pemikiran) diantaranya berkaitan dengan pengaruh mass media, faktor anomie dan sub-cultur, dimana perbedaan nilai dan norma antara kelas menengah dan kelas bawah, dan ketegangan yang timbul karena terbatasnya kesempatan untuk mencapai tujuan, serta faktor keluarga yang broken home (rumah tangga yang retak), dengan kata lain sebab-sebab kejahatan, dapat dilihat dari perspektif biologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, dan multi faktor (banyak faktor), dan faktor keluarga. Secara lebih khusus berkaitan dengan modus operandi atau faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi, yaitu: belum tersedianya sistem penagihan yang sistematis dari perusahaan asuransi, lemahnya proses pengawasan baik dari internal perusahaan (internal audit) maupun eksternal (tertanggung), tingginya biaya operasional perusahaan, dan kurangnya pengawasan dari dewan komisaris. (2) Penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi, terlihat dari: (1) Putusan Nomor 310 Pidana Khusus Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta; (2) Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1312 Tahun 2020; (3) Putusan Nomor: 408/ Pid.B, Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Padang; (4) Putusan Nomor: 532, Pidana Khusus Tahun 2014, di Pengadilan Tinggi Medan. Dari beberapa putusan tersebut terlihat bahwa para terdakwa terlibat didalam perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, para terdakwa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi atau bisnis asuransi, dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak “menggelapkan premi asuransi”, dengan penjatuhan pidana yang berbeda oleh para hakim yang memutus.
Published
2024-03-16
How to Cite
Hafizah, F., taofikmakarao, M., & Fauziah, F. (2024). Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 32-55. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.147