Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi Anak Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor:433/Pid.Sus/2020/PN/Dum)
Keywords:
Tindak Pidana Pornografi, Anak, Media Sosial, Internet
Abstract
Tindak pidana cyberpornography tidak memandang gender, baik anak laki-laki maupun anak perempuan bisa saja menjadi korban kejahatan seksual yang terjadi di dunia maya ini, dan tidak dapat dipungkiri akses internet yang tidak terbatas memberi peluang kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan perilaku jahatnya seperti transaksi seks yang menjadikan anak-anak sebagai target korban pelaku. Menurut Barda Nawawi Arief cyberporn didefenisikan sebagai penggunaan eksploitasi seksual terbukti bahwa bukan lagi hanya terjadi dalam media-media nasional, namun juga terjadi dalam ruang yang lebih intim lagi, karena teknologi yang semakin internet untuk tujuan-tujuan seksual. Kebebasan anak-anak dalam mengakses internet dan tidak adanya pengawasan dari keluarga serta kurangnya pemahaman mengenai ancaman-ancaman yang bisa didapatkan dari ruang cyber membuat anak-anak rentan menjadi korban kejahatan-kejahatan seksual melalui media sosial dengan menggunakan sarana internet. Perlindungan Anak telah memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensif tentang perlindungan anak yang pada pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Published
2024-03-16
How to Cite
Permana, D., Lubis, E., & Mawadi, H. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi Anak Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor:433/Pid.Sus/2020/PN/Dum). Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 1-11. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.145
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).