Optimalisasi Tugas Dan Tanggung Jawab Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
Abstract
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Dengan tugas dan peran yang sangat besar tersebut, ternyata dalam kedudukan PPK dalam pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya dijalankan berdasarkan ketentuan yang ada, hal tersebut dapat dilihat dengan masih dirangkapnya jabatan PPK oleh Pejabat Struktural maupun staf di lingkungan pemerintah. Pokok Permasalahan dalam Penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Bagaimana Standarisasi tugas, fungsi serta tanggung jawab PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah?, 2. Bagaimana optimalisasi tugas dan tanggung jawab PPK dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah?. Penelitian ini menggunakan metodeĀ penelitian yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris, dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data premir merupakan data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait. Data sekunder merupakan data yag diperoleh dari literatur, dokumen-dokumen serta peraturan Perundang-Undangn yang terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Hasil dari penelitian ini ialah bahwa upaya yang dilakukan Upaya yang dilakukan PPK Unit Layanan Pengadaan Secara Eletronik dalam mencegah tindak pidana korupsi di kabupaten Purwakarta yaitu dengan memastikan dokumen perencanaan itu dapat dipertanggung jawabkan, memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan itu berjalan sesuai ketentuan yang ada di dalam kontrak, pada saat surat terima pekerjaan PPK harus memastikan bahwa pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan kontraknya. Faktor yang mempengaruhi PPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi di kabupaten Purwakarta yaitu faktor yuridis, perilaku, struktur, sumber daya manusia.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).