Optimalisasi Tugas Dan Tanggung Jawab Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

  • Cecep Tatang Risman
  • Wiryanto Wiryanto
  • Sultan Sultan
Keywords: Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Dengan tugas dan peran yang sangat besar tersebut, ternyata dalam kedudukan PPK dalam pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya dijalankan berdasarkan ketentuan yang ada, hal tersebut dapat dilihat dengan masih dirangkapnya jabatan PPK oleh Pejabat Struktural maupun staf di lingkungan pemerintah. Pokok Permasalahan dalam Penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Bagaimana Standarisasi tugas, fungsi serta tanggung jawab PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah?, 2. Bagaimana optimalisasi tugas dan tanggung jawab PPK dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah?. Penelitian ini menggunakan metodeĀ  penelitian yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris, dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data premir merupakan data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait. Data sekunder merupakan data yag diperoleh dari literatur, dokumen-dokumen serta peraturan Perundang-Undangn yang terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Hasil dari penelitian ini ialah bahwa upaya yang dilakukan Upaya yang dilakukan PPK Unit Layanan Pengadaan Secara Eletronik dalam mencegah tindak pidana korupsi di kabupaten Purwakarta yaitu dengan memastikan dokumen perencanaan itu dapat dipertanggung jawabkan, memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan itu berjalan sesuai ketentuan yang ada di dalam kontrak, pada saat surat terima pekerjaan PPK harus memastikan bahwa pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan kontraknya. Faktor yang mempengaruhi PPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi di kabupaten Purwakarta yaitu faktor yuridis, perilaku, struktur, sumber daya manusia.

Published
2023-09-05
How to Cite
Risman, C., Wiryanto, W., & Sultan, S. (2023). Optimalisasi Tugas Dan Tanggung Jawab Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 1-25. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.142