Analisis Yuridis Unsur Pemberat Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini beralasan karena perbuatan korupsi menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bukan saja dapat merugikan keuangan negara tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Sebagai kejahatan yang luar biasa tersebut maka perbuatan korupsi penanganannya harus luar biasa pula. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam setiap kejadian konkrit pasti setiap orang berharap akan dilaksanakannya suatu hukum. Masyarakat berharap dengan adanya kepastian hukum, akan lebih menjaga ketertiban yang lebih baik.Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana analisis yang menjadi unsur pemberat pidana korupsi di Indonesia? (2) Bagaimana hukum pidana bagi koruptor di Indonesia dengan unsur pemberat dilihat dari segi hak asasi manusia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif yang mengkaji data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan : (1) Pola pemberatan pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus menunjukkan kecenderungan bahwa pembentuk undang-undang sama sekali tidak menggunakan “pola” dalam menentukan ancaman pidana khusus, (2) Kasus korupsi, secara langsung maupun tidak langsung akan diikuti oleh pelanggaran HAM. Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).