Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

  • Umar Maksum
  • M Makarao
  • Fauziah Fauziah
Keywords: Pencegahan, Pengadaan barang dan jasa, Tindak pidana korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dalam prakteknya tidak hanya merugikan Negara tetapi juga menyebabkan suatu kondisi pemerintahan dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja para aparatur pemerintah menurun dikarenakan setiap tindakan dan putusan yang dihasilkan hanyalah semata-mata menguntungkan para koruptor dan pihak-pihak penerima gratifikasi. Bank Indonesia mengatakan bahwa ada 3 (tiga) permasalahan yang menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertama adalah ketertinggalan infrastruktur, kedua adalah inefisiensi birokrasi yang ada, dan yang ketiga adalah korupsi. Lebih lanjut Bank Indonesia menegaskan bahwa korupsi menjadi prioritas utama yang harus diatasi bersama oleh bangsa Indonesia. Mencegah supaya tidak terjadinya tindak pidana korupsi sangatlah penting. Hal ini dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang sangat merugikan bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah.

Published
2023-09-05
How to Cite
Maksum, U., Makarao, M., & Fauziah, F. (2023). Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 177-190. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.138