Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online Secara Cash On Delivery
Abstract
Sistem transaksi online sekarang sedang marak, yaitu perdagangan e-commerce dengan menggunakan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Dimana layanan COD merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan oleh penjual dikirim melalui kurir dan diterima oleh pembeli. Dalam sistem e-commerce secara COD perjanjian dilakukan secara elektronik, namun pembayaran dilakukan seketika setelah barang diterima yang diantar oleh kurir. Jual beli secara online dalam praktiknya sering terjadi adanya tindakan tipu muslihat seperti adanya penyampaian data dan/atau informasi secara tidak lengkap dan tidak benar, adanya unsur kebohongan dan tipu daya muslihat di dalamnya, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan. Dalam Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pengaturan penipuan melalui jual beli online secara cash on delivery?; dan 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli online secara cash on delivery?. Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptid analitis dengan beberapa sumberĀ dan bahan hukum yaitu; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahwa setiap pelaku usaha yang mengalami kerugian karena tindakan pembeli dijamin didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak pelaku usaha. Dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan konsumen juga telah dilindungi oleh pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).