Tinjauan Yuridis Terhadap Kekeliruan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Penggelapan Dari Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
Pemberantasan tindak pidana penggelapan harus dituntut dengan cara yang sesuai dengan yang terdapat di dalam KUHP, serta melibatkan potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum diIndonesia dilakukan oleh aparat negara yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tipe penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Tahap pertama peneliti akan mengumpulkan bahan bahan hukum terkait permasalahan yang dikaji. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum dilakukan oleh penegak hukum dan sesorang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangan kemampuan setiap individu sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus tindak pidana penggelapan, mengenai penegakan hukum pidana sebenarnya tidak hanya bagaimana cara membuat hukum sendiri, melainkan juga mengenai apa yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah masalah dalam penegakan hukum Penanggulangan kejahatan merupakan suatu cara atau upaya menanggulangi adanya perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana tetapi sebagai onrecht, yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Penegakan hukum hendaknya dapat digunakan dalam rangka penyerasian nilai-nilai atau norma-norma yang ada pada Masyarakat.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).