Tinjauan Yuridis Terhadap Kekeliruan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Penggelapan Dari Perspektif Kepastian Hukum

  • Udin Awaludin
  • Nanang Solihin Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Wiryanto Wiryanto Universitas Islam As-Syafi'iyah
Keywords: Tindak Pidana, Penegak Hukum, Penggelapan

Abstract

Pemberantasan tindak pidana penggelapan harus dituntut dengan cara yang sesuai dengan yang terdapat di dalam KUHP, serta melibatkan potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum diIndonesia dilakukan oleh aparat negara yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tipe penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Tahap pertama peneliti akan mengumpulkan bahan bahan hukum terkait permasalahan yang dikaji. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum dilakukan oleh penegak hukum dan sesorang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangan kemampuan setiap individu sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus tindak pidana penggelapan, mengenai penegakan hukum pidana sebenarnya tidak hanya bagaimana cara membuat hukum sendiri, melainkan juga mengenai apa yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah masalah dalam penegakan hukum Penanggulangan kejahatan merupakan suatu cara atau upaya menanggulangi adanya perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana tetapi sebagai onrecht, yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Penegakan hukum hendaknya dapat digunakan dalam rangka penyerasian nilai-nilai atau norma-norma yang ada pada Masyarakat.

Published
2023-09-05
How to Cite
Awaludin, U., Solihin, N., & Wiryanto, W. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kekeliruan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Penggelapan Dari Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 70-93. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.135