Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Pada Tindak Pidana Korupsi Perkara Direktur PT. Pertamina- Karen Agustiawan
Abstract
Penelitian mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rule pada tindak pidana korupsi perkara direktur PT. PERTAMINA – Karen Agustiawan bertujuan untuk mengetahui penerapan Business Judgement Rule pada tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisa putusan pengadilan dalam menguji penerapan Business Judgement Rule oleh direktur PT. Pertamina – Karen Agustiawan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Kerugian” yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi sesungguhnya merupakan penurunan nilai (impairment) yakni suatu tindakan korporasi berupa penurunan nilai aset yang sifatnya fluktuatif dan bukan merupakan kerugian korporasi yang riil. Kerugian yang diderita oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukanlah merupakan kerugian keuangan Negara, penyertaan dan penempatan modal BUMN dalam anak perusahaan BUMN tidak menjadikan anak perusahaan menjadi BUMN. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina yakni berupaya menambah cadangan migas sehingga langkah-Iangkah yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).