Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Pada Tindak Pidana Korupsi Perkara Direktur PT. Pertamina- Karen Agustiawan

  • Siti Nur Intihani
Keywords: Direksi, Business Judgement Rule, Tipikor

Abstract

Penelitian  mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rule pada tindak pidana korupsi perkara direktur PT. PERTAMINA – Karen Agustiawan bertujuan untuk mengetahui penerapan Business Judgement Rule  pada tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisa putusan pengadilan dalam menguji penerapan Business Judgement Rule  oleh direktur PT. Pertamina – Karen Agustiawan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Kerugian” yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi sesungguhnya merupakan penurunan nilai (impairment) yakni suatu tindakan korporasi berupa penurunan nilai aset yang sifatnya fluktuatif dan bukan merupakan kerugian korporasi yang riil. Kerugian yang diderita oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukanlah merupakan kerugian keuangan Negara, penyertaan dan penempatan modal BUMN dalam anak perusahaan BUMN tidak menjadikan anak perusahaan menjadi BUMN. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina yakni berupaya menambah cadangan migas sehingga langkah-Iangkah yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Published
2023-09-05
How to Cite
Intihani, S. (2023). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Pada Tindak Pidana Korupsi Perkara Direktur PT. Pertamina- Karen Agustiawan. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 26-50. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.134