Efektifitas Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Korupsi Melalui Pelaksanaan Putusan Pengadilan

  • Puteri Erlangga
  • Mulyono Suwerjo
  • Fauziah Fauziah
Keywords: Kejaksaan, Penyelamatan Uang Negara, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Dengan adanya korupsi berarti negara mengalami kerugian baik berupa uang maupun aset yang seharusnya milik Negara. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dimaksud kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peranan kejaksaaan sangatlah penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi karena Jaksa sebagai wakil negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terdakwa atau ahli-warisnya terhadap harta benda yang diperoleh terdakwa. Kondisi saat ini dalam prakteknya belum teroptimalkan kinerja kejaksaan dan pengadilan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dimana peran kejaksaan hanya cukup melakukan kewenangan penuntutannya sampai dengan dikeluarkannya putusan pengadilan tanpa melihat proses selanjutnya diantaranya mengenai uang denda atau uang pengganti serta barang atau benda sitaan milik terpidana yang semestinya akan dilelang guna pengembalian kerugian keuangan Negara atau kejaksaan dapat menggunakan jaksa Pengacara Negara untuk melakukan gugatan secara perdata untuk mencari dan menemukan asset-aset yang dimiliki oleh terpidana baik itu ganti rugi yang dapat ditujukan kepada ahli waris terpidana.

Published
2023-09-05
How to Cite
Erlangga, P., Suwerjo, M., & Fauziah, F. (2023). Efektifitas Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Korupsi Melalui Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 137-156. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.132