Efektifitas Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Korupsi Melalui Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Abstract
Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Dengan adanya korupsi berarti negara mengalami kerugian baik berupa uang maupun aset yang seharusnya milik Negara. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dimaksud kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peranan kejaksaaan sangatlah penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi karena Jaksa sebagai wakil negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terdakwa atau ahli-warisnya terhadap harta benda yang diperoleh terdakwa. Kondisi saat ini dalam prakteknya belum teroptimalkan kinerja kejaksaan dan pengadilan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dimana peran kejaksaan hanya cukup melakukan kewenangan penuntutannya sampai dengan dikeluarkannya putusan pengadilan tanpa melihat proses selanjutnya diantaranya mengenai uang denda atau uang pengganti serta barang atau benda sitaan milik terpidana yang semestinya akan dilelang guna pengembalian kerugian keuangan Negara atau kejaksaan dapat menggunakan jaksa Pengacara Negara untuk melakukan gugatan secara perdata untuk mencari dan menemukan asset-aset yang dimiliki oleh terpidana baik itu ganti rugi yang dapat ditujukan kepada ahli waris terpidana.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).