Perbedaan Penerapan Pembuktian Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor : 442 K/PID.SUS/2020 Dan Putusan Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG)
Abstract
Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah dalam misalnya untuk mendapatkan suatu kontrak. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. 1. Bagaimana prinsip pembuktian dalam tindak pidana gratifikasi? 2.Apakah prinsip-prinsip yang mendasari perbedaan penerapan pembuktian pada Putusan Nomor: 442 K/Pid.Sus/2020 dan Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg?Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU PTPK dan penjelasannya. Pasal 12 B UU PTPK mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Prinsip pembuktian tindak pidana gratifikasi menggunakan Konsep pembuktian terbalik terbatas dan berimbang (Omkering Van Het Bewijstlast) dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 A dan Pasal 38 A, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Jurisdictie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).