Perbedaan Penerapan Pembuktian Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor : 442 K/PID.SUS/2020 Dan Putusan Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG)

  • Isman Taopik
  • Hamdan Zoelva
  • Rohmad Yulianto
Keywords: Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah dalam misalnya untuk mendapatkan suatu kontrak. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. 1.  Bagaimana prinsip pembuktian dalam tindak pidana gratifikasi? 2.Apakah prinsip-prinsip yang mendasari perbedaan penerapan pembuktian pada Putusan Nomor: 442 K/Pid.Sus/2020 dan Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg?Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU PTPK dan penjelasannya. Pasal 12 B UU PTPK mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Prinsip pembuktian tindak pidana gratifikasi menggunakan Konsep pembuktian terbalik terbatas dan berimbang (Omkering Van Het Bewijstlast) dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 A dan Pasal 38 A, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Published
2023-09-05
How to Cite
Taopik, I., Zoelva, H., & Yulianto, R. (2023). Perbedaan Penerapan Pembuktian Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor : 442 K/PID.SUS/2020 Dan Putusan Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG). Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 115-136. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.131